Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi
Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah
Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian
kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang
ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. UKK terdiri dari Ujian Praktik
Kejuruan yang umumnya diselenggarakan sebelum pelaksanaan Ujian
Nasional dan Ujian Teori Kejuruan yang merupakan bagian dari rangkaian
pelaksanaan Ujian Nasional.
Ujian Praktik Kejuruan dapat
dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga
Sertifikasi Profesi dan perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat uji kompetensi. Satuan
pendidikan yang menyelenggarakan UKK harus dinyatakan layak sebagai
tempat uji kompetensi oleh koordinator Ujian Nasional Tingkat Provinsi
atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Perangkat ujian praktik yang
dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat terbuka
dan peserta uji dapat berlatih menggunakan perangkat ujian tersebut
sebelum pelaksanaan ujian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar